Gedung Perpustakaan Soekarno-Hatta Tegal Mangkrak
Gedung Perpustakaan Soekarno-Hatta Kabupaten Tegal mangkrak akibat tidak selesainya pembangunan. Karena itu Dinas Perpustakaan harap, gedung perpustakaan daerah yang didanai DAK pusat tersebut dapat dilanjutkan tahun ini.
Perhitungan perubahan penganggaran dan penetapan anggaran juga diharapkan terakomodir dalam proses ubahan APBD II. Kepala Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Darah Kabupaten Tegal, Eko Jati Suntoro optimis masih dimungkinkan penghitungan teknis baik lelang maupun teknis bangunan, serta pembiayaan yang memadai untuk menyelesaikan bangunan tersebut. “Kami tinggal menunggu keputusan pemkab untuk menjustice mau dilanjutkan atau tidak bangunan tersebut dengan pertimbangan waktu yang matang betul. Proses lelang tetap dibuka kembali karena ada peningkatan dana. Diharapkan masih ada peminat dalam proses lelang nanti,” ujarnya Sabtu 10 Juni 2023. Dia menegaskan dana sisa pembanguna gedung perpustakaan tersebut hingga kini masih tersimpan di kas daerah.
“Bangunan yang sempat diselesaikan rekaan baru 40 persen. Dan nantinya juga masih dibutuhkan dana untuk penyempurnaan tata lingkungan. Kami lemparkan wacana agar spek direvisi ulang, dimana yang awalnya atap dari baja konvensional diubah dengan baja ringan. Hal ini bisa menghemat biaya dan waktu pengerjaan hingga 50 persen,” cetusnya. Eko mengaku sisa anggaran DAK pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp1,5 millar, setelah terpakai sekitar 40 persen dengan besaran Rp900 juta. “Rekanan awal sudah masuk dalam dartar buku hitam. Kami berharap pagu lelang dan pagu anggaran disetujui, dan secara tupoksi proses pengerjaan nantinya kami serahkan ke OPD terkait dalam hal ini DPUPR. Kami tinggal menunggu sinyal dari TAPD. Bila disetujui kami akan jalankan tahapan tersebut,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan Perpusnas juga sudah menjanjikan bila bangunan tersebut bisa diselesaikan, pusat akan membantu kembali pengadaan isi gedung perpustakaan tersebut di tahun 2024 awal. Baik bantuan berupa buku manual dan buku electronik.
Polisi Lingkungan Tegal Hadir Lakukan Mediasi Permasalahan Warganya
Sebagai implementasi pelayanan kepada masyarakat peran dan fungsinya Polisi Lingkungan kembali berdampak positif, seperti yang dilakukan oleh Aipda Ida Bagus Anom Wijaya yang bertugas di Lingkungan Tegal, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Senin, (12/06/2023)
Mediasi atau problem solving adanya permasalahan penyerobotan tanah yang berada di lingkungan Tegal yang mana dilaksanakan di Kantor Lurah Selagalas kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Dalam mediasi tersebut dihadiri juga oleh Lurah kelurahan Selagalas Yusrin, SIP, MM, Kepala Lingkungan bppp tegal Samsul, Babinkamtibmas kelurahan Selagalas Aipda Hendro Susilo, Babinsa kelurahan Selagalas Sertu Lalu Suhilman.
Aipda Ida Bagus Anom menjelaskan bahwa warga binaanya diketahui korban atas nama berinisial TD, Pr, sebagai pemilik lahan seluas 2.555 M2 Nomor sertipikat Hak Milik 666 yang di wakilkan oleh adik kandungnya saudara M, Pagutan. Kemudian yang menyerobot tanah sebanyak 200 M2 warga atas nama H, dan N yang beralamat Selagalas yang didalam pertemuan tersebut mengakui menguasai tanah seluas 200 M2 namun tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atau bersertifikat, kata Aipda Ida Bagus Anom.
Selanjutnya korban saudara M selaku adik kandung dari saudara TD menjelaskan bahwa benar tanah seluas 2.555 M2 benar dikuasai oleh saudari TD dan bisa menunjukan bukti kepemilikan bersertifikat, ungkapnya. Dari hasil mediasi atau pertemuan tersebut bahwa dari pihak pelaku ibu N dan saudara H bersedia menyerahkan tanah yang dikuasai saat ini seluas 200 M2 kepada pihak korban yaitu TD yang diwakilkan oleh adik kandungnya saudara M selaku Pemilik sah.
Aipda Ida Bagus Anom menjelaskan dengan menunjukkan Nomer Sertipikat Hak milik 666 yang berlokasi di lingkungan Tegal Kelurahan Sandubaya Kota Mataram yang disaksikan oleh perangkat lingkungan dan kelurahan serta dibuatkan surat pernyataan. Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Sandubaya saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa keberadaan Polisi Lingkungan sebagai implementasi pelayanan kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan di tingkat bawah atau lingkungan setempat.